TELAAH STANDAR KOMPETENSI DAN
KOMPETENSI DASAR
MATA PELAJARAN AKIDAH AKHLAK PADA MADRASAH IBTIDAIYAH
Disusun untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah: PAI MI
Dosen Pengampu: Dr. Mahmud Arif, M.Ag
Disusun oleh:
Wijayanti Wulan
Septi
1220420021
KONSENTRASI
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
PROGRAM STUDI
PENDIDIKAN GURU MADRASAH IBTIDAIYAH
PASCASARJANA UIN
SUNAN KALIJAGA
YOGYAKARTA
2013
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Di dalam UU No. 20/2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional, dinyatakan bahwa pendidikan nasional berfungsi
mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang
bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk
berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung
jawab. Untuk mencapai tujuan tersebut, maka salah satu bidang studi
yang harus dipelajari oleh peserta didik di Madrasah adalah pendidikan agama
Islam, yang dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang
beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia”.[1]
Pendidikan Agama Islam di
Madrasah Ibtidaiyah terdiri atas empat mata pelajaran, yaitu: Al-Qur’an Hadis,
Aqidah Akhlak, Fikih, dan Sejarah Kebudayaan Islam. Masing-masing mata pelajaran tersebut pada dasarnya
saling terkait, isi mengisi, dan melengkapi. Akidah atau keimanan merupakan
akar atau pokok agama dan akhlak bertitik tolak dari akidah, yakni sebagai
manifestasi dan konsekuensi dari akidah (keimanan dan keyakinan hidup). Akhlak
merupakan aspek sikap hidup atau kepribadian hidup manusia, dalam arti
bagaimana sistem norma yang mengatur hubungan manusia dengan Allah (ibadah
dalam arti khas) dan hubungan manusia dengan manusia lainnya (muamalah) itu
menjadi sikap hidup dan kepribadian hidup manusia dalam menjalankan sistem
kehidupannya (politik, ekonomi, sosial, pendidikan, kekeluargaan, kebudayaan /
seni, iptek, olahraga / kesehatan, dan lain-lain) yang dilandasi oleh akidah
yang kokoh.
Dalam pembelajaran diperlukan adanya standar
yang dapat dijadikan ukuran dan pedoman. Standar Kompetensi yang mana merupakan
kualifikasi kemampuan minimal peserta didik yang menggambarkan penguasaan
pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang diharapkan dicapai pada setiap kelas
dan/atau semester pada suatu mata pelajaran. Sedangkan Kompetensi Dasar
merupakan sejumlah kemampuan yang harus dikuasai peserta didik dalam mata
pelajaran tertentu sebagai rujukan penyusunan indikator kompetensi dalam suatu
pelajaran.[2]
Dengan adanya SK dan KD diharapkan tujuan pembelajaran akan tercapai. Pembahasan
mengenai Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar untuk mata pelajaran akidah
akhlak akan penulis bahas pada bahasan berikut. Analisis tersebut penulis
fokuskan pada SK dan KD kelas VI.
B.
Tujuan
1.
Menumbuhkembangkan
akidah melalui pemberian, pemupukan, dan pengembangan pengetahuan, penghayatan,
pengamalan, pembiasaan, serta pengalaman peserta didik tentang aqidah Islam
sehingga menjadi manusia muslim yang terus berkembang keimanan dan ketaqwaannya
kepada Allah SWT;
2.
Mewujudkan
manusia Indonesia yang berakhlak mulia dan menghindari akhlak tercela dalam
kehidupan sehari-hari baik dalam
kehidupan individu maupun sosial, sebagai manifestasi dari ajaran dan
nilai-nilai aqidah Islam.
C.
Ruang Lingkup.
Mata pelajaran Aqidah-Akhlak di Madrasah Ibtidaiyah berisi pelajaran yang
dapat mengarahkan kepada pencapaian kemampuan dasar peserta didik untuk dapat
memahami rukun iman dengan sederhana serta pengamalan dan pembiasaan berakhlak
Islami secara sederhana pula, untuk dapat dijadikan perilaku dalam kehidupan
sehari-hari serta sebagai bekal untuk jenjang pendidikan berikutnya.
Ruang lingkup mata pelajaran Aqidah-Akhlak di Madrasah Ibtidaiyah
meliputi:
1. Aspek Aqidah
(keimanan) meliputi:.
a. Kalimat thoyyibah
sebagai materi pembiasaan, meliputi: Laa ilaaha illallah, basmalah,
alhamdulillah, subhanallah, Allahu Akbar, ta’awwud, Masya Allah,
Assalamu’alaikum, shalawat, Tarji’, Laa haula wala quwwata illa billah dan
istighfar
b. Al-Asma al-Husna sebagai
materi pembiasaan, meliputi: al-Ahad, al-Khaliq, ar-Rahman, ar-Rahiim, as-
Sami’, ar-Razak, al-Mughny, al-Hamid, asy-Syakur, al-Quddus, ash-Shomad,
al-Muhaimin, al-‘Adhim, al- Karim, al-Kabir, al-Malik, al-Bathin, al-Waly,
al-Mujib, al-Wahhab, al-’Alim, adh-Dhahir, ar-Rasyid, al-Hadi, as-Salam,
al-Mu’min, al-Latif, al-Baqi, al-Bashir, al-Muhyi, al-Mumit, al-Qowy, al-Hakim,
al-Jabbar, al-Mushawwir, al-Qadir, al-Ghafur, al-Afuww, ash-Shabur dan
al-Halim.
c. Iman kepada Allah
dengan pembuktian sederhana melalui kalimat thoyyibah, Al-Asma al-Husna dan
pengenalan terhadap sholat lima waktu sebagai manifestasi iman kepada Allah.
d. Meyakini rukun iman
(iman kepada Allah, Malaikat, Kitab, Rosul dan Hari akhir serta Qadla dan Qadar
Allah)
2.
Aspek Akhlak meliputi:
a. Pembiasaan
Akhlak karimah (mahmudah) secara berurutan disajikan pada tiap semester dan
jenjang kelas, yaitu: Disiplin, hidup bersih,
ramah, sopan-santun, syukur nikmat, hidup sederhana, rendah hati, jujur, rajin,
percaya diri, kasih sayang, taat, rukun,
tolong-menolong, hormat dan patuh, siddiq, amanah, tabligh, Fathonah,
tanggung jawab, adil, bijaksana, teguh pendirian, dermawan, optimis, qonaah dan
tawakal.
b.
Mengindari Akhlak Sayi’ah (madzmumah) secara
berurutan disajikan pada tiap semester dan jenjang kelas, yaitu: hidup kotor,
berbicara jorok/kasar, bohong, sombong, malas, durhaka, khianat, iri, dengki,
membangkang, munafik, hasud, kikir, serakah, pesimis, putus asa, marah, fasik
dan murtad.
3.
Aspek Adab Islami, meliputi:
a.
Adab terhadap diri sendiri, yaitu: adab mandi,
tidur, buang air besar/kecil, berbicara, meludah, berpakaian, makan, minum,
bersin, belajar dan bermain.
b.
Adab terhadap Allah, yaitu: Adab di Masjid,
mengaji dan beribadah.
c.
Adab kepada sesama, yaitu: Kepada orang tua,
saudara, guru, teman dan tetangga
d.
Adab terhadap lingkungan, yaitu: kepada binatang
dan tumbuhan, di tempat umum dan di jalan.
4.
Aspek kisah teladan, meliputi: Kisah Nabi Ibrahim
mencari Tuhan, Nabi Sulaiman dengan tentara semut, masa kecil Nabi Muhammad
s.a.w., masa remaja Nabi Muhammad s.a.w., Nabi Ismail, Kan’an, kelicikan
saudara-saudara Nabi Yusuf a.s., Tsa’labah, Masithah, Ulul Azmi, Abu Lahab,
Qarun, Nabi sulaiman dan umatnya, Ashabul Kahfi, Nabi Yunus dan Nabi Ayub.
Materi kisah-kisah teladan ini disajikan sebagai penguat terhadap isi materi,
yaitu aqidah dan Akhlak, sehingga tidak ditampilkan dalam Standar Kompetensi,
tapi ditampilkan dalam Kompetensi dasar dan indikator.
BAB II
PEMBAHASAN
Isi dari standar kompetensi dan kompetensi dasar akidah akhlak MI
dikembangkan oleh Departemen Agama dengan mempertimbangkan dan me-review
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 tahun 2006 tentang Standar
Kompetensi Lulusan untuk Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi (SI) untuk
Pendidikan Dasar dan Menengah pada mata pelajaran Pendidikan Agama Islam aspek
Fiqih untuk SD/MI, serta memperhatikan Surat Edaran Dirjen Pendidikan Islam
Nomor: DJ.II.1/PP.00/ED/681/2006, tanggal 1 Agustus 2006, tentang Pelaksanaan
Standar Isi. Isi
dari redaksi SK dan KD akidah akhlak MI yang telah dikembangkan oleh Depag RI berdasarkan
Peraturan Menteri Agama No. 2 Tahun 2008, untuk kelas VI, yakni sebagai berikut.
SMTNO
|
STANDAR KOMPETENSI
|
KOMPETENSI DASAR
|
1
|
1.
Mengenal kalimat thayyibah (laa
khaula walaa quwwata illa billahil ‘aliyyil ‘adhiim) dan Al-Asma al-Husna (Al
Qowwiy, Al Hakim, Al Mushawwir dan Al Qodir)
2.
Beriman kepada Taqdir Allah.
3.
Membiasakan
akhlak terpuji
4.
Menghindari akhlak tercela.
|
1.1 Mengenal Allah melalui kalimat thayyibah
(laa khaula walaa quwwata illa billahil ‘aliyyil ‘adhiim).
1.2 Mengenal Allah melalui sifat-sifat Allah
yang terkandung dalam Al-Asma al-Husna (Al Qowwiy, Al Hakim, Al Mushawwir dan
Al Qodir).
2.1 Mengenal adanya Qodlo dan Qodar Allah
(taqdir).
3.1 Membiasakan sifat optimis, qonaah dan
tawakkal dalam kehidupan sehari-hari melaui kisah Ashabul Kahfi.
4.1
Membiasakan diri untuk
menghindari sifat pesimis dan putus asa melalui kisah Nabi Sulaiman a.s
dengan umatnya dan Nabi Yunus a.s.
|
2
|
5.Mengenal
kalimat thayyibah (Istighfar), dan Al-Asma al-Husna (Al Ghoffuur, Ash Shobuur
dan Al Halim).
6.Membiasakan akhlak terpuji
7.Menghindari
akhlak tercela.
|
5.1 Mengenal Allah melalui kalimat thayyibah
(istighfar).
5.2 Mengenal Allah melalui sifat-sifat Allah
yang terkandung dalam Al-Asma al-Husna (Al Ghoffuur, Al Afuwwu, Ash Shobuur
dan Al Halim).
6.1 Membiasakan sifat sabar dan taubat dalam
kehidupan sehari-hari melalui kisah Nabi Ayub a.s. dan kisah Nabi Adam a.s
6.2 Membiasakan berakhlak baik terhadap
Binatang dan tumbuhan dalam hidup sehari-hari.
7.1 Membiasakan diri untuk menghindari sifat
marah, fasik dan murtad dalam kehidupan sehari-hari
|
1.
Aspek kata kerja operasional
Dari tabel standar kompetensi dan kompetensi dasar diatas, penulis
menganalisa pada kata kerja operasional kompetensi dasar hanya dua jenis, yaitu
mengenal dan membiasakan. Mengenal merujuk pada ranah kognif aspek analisis, sedangkan
membiasakan juga merujuk pada ranah kognitif aspek penerapan. Kata kerja
membiasakan bisa diganti dengan mendemonstrasikan, karena dengan
mendemonstrasikan anak dituntut untuk dapat memahami, menghayati dan nantinya
dapat mengaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari. Bilamana menggunakan kata
kerja membiasakan, pembelajaran di kelas cenderung tidak ada unsur
psikomotoriknya. Jadi, akan lebih baik menggunakan kata kerja operasional: mendemonstrasikan
(psikomotorik-gerakan), mempraktekkan (ranah afeksi-partisipasi), menampilkan
(ranah afeksi-partisipasi).
Pada standar kompetensi mata
pelajaran Akidah Akhlak pada kelas VI
peserta didik ditekankan untuk: Mengenal dan memahami beberapa kalimat tayyibah.
SK: Memahami kalimat thayyibah.
Pada standar kompetensi ini peserta didik ditekankan untuk memahami beberapa
kalimat thayyibah. Jadi solusi yang sesuai di sini adalah pendidik menggunakan
metode media teks, yaitu dengan cara dikombinasikan dengan metode index card
match (mencari jodoh kartu tanya jawab) yaitu dengan cara menuliskan pertanyaan
dan jawabannya kemudian dibagikan kepada semua siswa secara acak, kemudian bagi
siswa yang memperoleh pertanyaan untuk membacakannya dan bagi siswa yang
memperoleh jawabannya untuk mencocokkan dengan pertanyaan yang dibacakan.
Sedangkan untuk penggunaan kata kerja operasioanal bisa dengan menyebutkan
(ranah kognitif-pengetahuan), menjelaskan (ranah kognitif-pemahaman).
2.
Substansi kurikulum
Terkait dengan
Substansi kurikulum mata pelajaran Akidah Akhlak pada Madrasah Ibtidaiyah, pada
SK: Membiasakan akhlak terpuji dan Menghindari akhlak tercela. Penulis menganalisis
pada standar kompetensi tersebut lebih menekankan kepada pendidik untuk
memberikan contoh tauladan yang baik kepada peserta didik pada saat guru
memberikan materi pembelajarannya. Tidak hanya dalam lingkup lembaga pendidikan
tetapi juga pada saat di luar lembaga pendidikan tersebut. Proses pembelajaran
ini disebut metode modeling (teladan) dan etika yang baik. Dalam konteks ini
pendidik melakukan sesuatu sebelum menyuruh orang lain (siswanya) melakukan
sesuatu itu sebagai bentuk pemodelan, sehingga orang lain (siswanya) pun akan
dapat mengikuti dan mencerna dengan mudah sebagaimana yang mereka lihat dari
seorang pendidik. Seperti ulasan sebelumnya, bahwa kata kerja operasional
membiasakan dapat diganti dengan mendemonstrasikan
(psikomotorik-gerakan), mempraktekkan (ranah afeksi-partisipasi), menampilkan
(ranah afeksi-partisipasi).
3.
Pendekatan Pembelajaran
Dalam pembahasan di atas disebutkan bahwa struktur
kurikulum Madrasah Ibtidaiyah kegiatan pembelajaran mata pelajaran Akidah
Akhlak pada kelas VI kegiatan
pembelajaran dilaksanakan dengan menggunakan pendekatan mata pelajaran.
4.
Aspek Materi
Dalam suatu buku, di kelas VI penulis menemukan ketidaksesuaian
antara Kompetensi dasar dengan materi yang ada didalamnya, yaitu didalam KD
menjelaskan bahwa mengenal Allah melalui sifat-sifat Allah yang terkandung dalam al-Asma’ al-Husna
(al-Wahhab, ar-Razzaq, al-Fattaah, asy-Syakuur, dan al-Mughni), sedangkan dalam
materi pelajaran al-Asma’ al-Husna disebutkan al-Wahhab, ar-Razzaq, al-Mughni,
al-Fattaah, dan asy-Syakuur.
Kemudian terdapat kerancauan pembahasan materi yaitu pada
KD semester I: Mengenal kalimat tayyibah Astaghfirullahal’aziim dan KD
semester II: Mengenal kalimat tayyibah taubat (Astaghfirullahal’aziim).
Sebaiknya dalam pembahasan ini diperjelas, ataupun salah satunya diganti dengan
kalimat tayyibah hauqalah (Laahaula
walaquwwata illa billahil’aliyyil ‘aziim).
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Pembelajaran Aqidah Akhlak di Madrasah Ibtidaiyah bertujuan
untuk memberikan kemampuan dasar kepada peserta didik untuk mampu menerapkan
akhlakul karimah dalam kehidupan sehari-hari sebagai manifestasi keimanan dan
ketaqwaan kepada Allah SWT.
Mata pelajaran Aqidah Akhlak
pada Madrasah Ibtidaiyah berfungsi antara lain:
1. Menumbuhkembangkan akidah melalui pengajaran, pengalaman dan pembiasaan dalam kehidupan sehari-hari.
2. Mewujudkan manusia yang berakhlak mulia untuk
mengembangkan nilai-nilai akidah Islam.
Ruang lingkup
mata pelajaran Akidah Akhlak kelas IV, V, dan VI di Madrasah Ibtidaiyah meliputi:
1. Aspek akidah (keimanan) meliputi:
Mengenal Allah melalui kalimat tayyibah, al-Asma’ al-Husna serta beriman kepada
Kitab-kitab Allah, rasul-rasul-Nya, dan Hari akhir serta Qada dan Qadar Allah.
2. Aspek akhlak
meliputi: Membiasakan akhlak terpuji dan menghindari akhlak tercela.
3. Aspek kisah teladan meliputi: Kisah
Tsa’labah, Masithoh, Rasul Ulul Azmi, Qarun, Nabi Adam a.s., Nabi Ayub a.s.
Penyusunan Standar kompetensi dan kompetensi dasar di atas sudah
bagus, hanya saja pada penggunaan kata kerja operasional terlebih pada
kompentensi dasarnya kurang merujuk pada ketiga aspek, yaitu kognitif, afektif
dan psikomotorik.
B.
Saran
1.
Bagi pemakalah
Hendaknya dapat mengkaji
ulang apa yang telah disajikan, agar lebih menambah pemahaman dan kreatifitas
dalam mengembangkan materi Aqidah Akhlak kelas VI Madrasah Ibtidaiyyah.
2.
Bagi pembaca
Hendaknya makalah
ini dapat menambah pengetahuan bagi pembaca
mengenai materi Aqidah Akhlak kelas VI, kemudian dapat memahami serta
mempraktekkan atas teori-teori yang telah disajikan oleh pemakalah, dan dapat
memberikan kritikan sebagai bahan koreksi dan pertimbangan.
DAFTAR PUSTAKA
UU No. 20/2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional
Undang-Undang
RI No. 14 Th. 2005 tentang Guru dan Dosen serta Undang-Undang RI No. 20 Th.
2003 tentang Sisdiknas, Bandung: Citra Umbara, 2006
E. Mulyasa, Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan. Bandung: PT. Remaja Rosda Karya, 2007
Tidak ada komentar:
Posting Komentar